"Tolak," demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Rabu (5/12/2018).
Sidang perkara nomor 219 PK/Pid.Sus/2018 itu diketuai hakim agung Salman Luthan dengan anggota Prof Abdul Latief dan Sri Murwahyuni. Perkara dengan panitera Murganda Sitompul itu diputuskan pada 27 November 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang di tingkat sebelumnya, Siti dinyatakan menerima duit senilai total Rp 1,9 miliar. Terdiri atas Rp 1,4 miliar melalui eks Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif.
Siti juga terbukti menerima duit Rp 500 juta berupa cek pelawat dari Sri Wahyuningsih, Direktur Keuangan PT Graha Ismaya. Duit itu diyakini sebagai bagian dari suap pengadaan alat kesehatan karena perusahaan tersebut terlibat dalam pengadaan.
Saksikan juga video 'Serahkan Kesimpulan PK, Eks Menkes Siti Fadilah Berharap Bebas':
(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini