"Selama saya bertugas tidak ada ruangan yang dimaksud," ucap Tejo saat dikonfirmasi detikcom perihal 'bilik cinta' via pesan singkat, Rabu (5/11/2018).
Tejo sendiri menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin setelah Wahid ditangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh ruangan dipergunakan sesuai peruntukkannya. Tidak ada ruangan khusus tersebut," kata Tejo menegaskan.
Adanya bilik cinta tersebut terungkap dalam sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan terhadap Wahid di ruang tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung tadi pagi. Jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut Wahid mengetahui adanya fasilitas yang diperoleh Fahmi selama Wahid menjabat. Salah satunya bilik cinta itu.
"Ruangan itu digunakan untuk melakukan hubungan badan suami-istri," ucap jaksa KPK Trimulyono Hendradi saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyebut bilik cinta itu dipergunakan oleh Fahmi saat dikunjungi istrinya. Bahkan tak hanya digunakan Fahmi, ruangan itu ternyata disewakan kepada napi lain.
"Baik dipergunakan oleh Fahmi Dharmawansyah saat dikunjungi istrinya maupun disewakan kepada warga binaan lain," katanya.
"Tarif (menyewa) Rp 650 ribu," kata jaksa menambahkan.
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini