Kapolres Tasikmalaya AKBP Doni Eka Putra mengatakan LS sengaja membuang bayinya untuk menutupi aib. Sebab LS hamil saat pisah ranjang dengan suaminya selama sembilan bulan. Keduanya bahkan sudah menempuh proses perceraian di pengadilan.
Demi menutupi kehamilanya pelaku jarang keluar rumah hingga mengenakan pakaian besar agar terlihat gendut. "Pelaku dan suaminya sedang proses perceraian, artinya sedang pisah ranjang. Diduga pelaku ini hamil oleh pacarnya," kata Doni di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (5/12/18).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku mengaku melahirkan seorang diri di tepi saluran irigasi. Sang bayi usai dilahirkan langsung dibuang ke sungai hingga tenggelam kehabisan napas.
"Jadi waktu merasakan akan melahirkan, pelaku langsung ke aliran sungai. Saat bayi keluar langsung dihanyutkan. Kita ancam pelaku dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Doni.
Pembuangan bayi tersebut terjadi pada Jumat (28/11) di aliran sungai, Kampung Cintaraja, Kecamatan Singaparna. Saat ditemukan, bayi masih terikat tali ari-ari. Penemuan bayi malang itu sempat membuat geger warga setempat. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini