Diketahui bahwa Paris Agreement disepakati pada 12 Desember 2015 dalam COP21 di Prancis. Tercatat hingga November 2018, sudah ada 195 negara anggota United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), termasuk Indonesia, yang menandatanganinya. Indonesia juga telah meratifikasinya pada 2016.
Tujuan jangka panjang dari Paris Agreement adalah menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat Celsius di atas level pra-industri dan membatasi kenaikan suhu global rata-rata pada 1,5 derajat Celsius. Sebab, hal ini akan secara substansial mengurangi risiko dan dampak perubahan iklim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan Indonesia sudah mulai melaksanakan Paris Agreement. Dalam COP24, yang digelar selama dua pekan ke depan sejak 2 Desember, anggota delegasi Indonesia atau Delri, termasuk para negosiator, akan mendorong pelaksanaan Paris Agreement.
"Indonesia tidak sulit posisinya karena kita sudah melaksanakan," ujar Menteri Siti kepada wartawan di Paviliun Indonesia UNFCCC COP24 di Katowice, Polandia, Senin (3/12/2018).
"Jadi saya pesan sama tim negosiasi begini, kita berikan dukungan yang intinya mendorong bahwa Paris Agreement harus dilaksanakan. Kalau misalnya, negara-negara kepulauan yang kecil itu punya problem apa kita lihat, kita dorong," sebutnya.
Untuk pelaksanaan Paris Agreement, sebut Menteri Siti, posisi Indonesia sebenarnya sudah setengah maju dibandingkan negara-negara berkembang lainnya.
"Cuma kan tidak bisa solidaritas kepada negara-negara berkembang ditinggalkan. Saya bilang dalam negosiasinya, kita cukup maju di metode, di praktik-praktik, di dinamika masyarakat juga. Itu menunjukkan kita sudah agak maju dalam penerapan," terang Menteri Siti.
Lebih lanjut, Menteri Siti menyatakan Indonesia sudah berusaha melengkapi segala instrumen, seperti sistem registry atau sistem registrasi nasional. Di bawah sistem itu, semua upaya dalam rangka mitigasi ataupun adaptasi perubahan iklim yang dilakukan masyarakat, LSM, hingga akademisi akan didaftarkan.
"Jadi daftar di National Focal Point, dalam hal ini Dirjen Perubahan Iklim (KLHK). Itu maksudnya supaya transparan," imbuhnya.
Selain memiliki sistem registry, lanjut Menteri Siti, dibutuhkan protokol yang jelas untuk pelaksanaan upaya-upaya pengendalian perubahan iklim hingga ke tingkat pemerintah daerah (pemda) dan sebagainya. Terlepas dari itu, Menteri Siti juga menyoroti perlunya panduan yang jelas secara internasional.
"Kita bikin sistem registry, bikin pengukuran ada panduannya dari Sekretariat UNFCCC. Tapi yang diharapkan adalah jadi aturannya bagaimana untuk seluruh negara untuk implementasi Paris Agreement. Itu yang mau dicapai," ujarnya.
Aturan yang dimaksud menyangkut modalitas untuk setiap negara, kemudian soal teknologi yang akan diterapkan juga kerja sama seperti apa yang akan dilakukan demi memenuhi kesepakatan itu.
Diketahui bahwa saat pembukaan COP24 pada Senin (3/12), CEO Bank Dunia Kristalina Georgiewa mengumumkan penggandaan investasi lima tahun untuk mendukung inisiatif perubahan iklim, dengan pengalokasian US$ 200 miliar mulai 2020. Alokasi dana ini bertujuan untuk membantu negara-negara dalam mengambil tindakan-tindakan iklim (climate action).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres, dalam pidato saat pembukaan COP24, menyatakan pendanaan yang cukup untuk tindakan iklim menjadi hal sentral. "Kita perlu mengonsentrasikan mobilisasi sumber daya dan investasi untuk menghadapi perubahan iklim dengan sukses," tegas Guterres.
Guterres juga menyatakan perlunya lebih banyak tindakan dan ambisi lebih besar untuk menghadapi perubahan iklim. "Kita ada dalam masalah. Kita ada dalam masalah besar dengan perubahan iklim. Perubahan iklim berlari lebih cepat dari kita dan kita harus mengejarnya segera sebelum terlalu terlambat. Untuk kebanyakan, orang, kawasan bahkan negara-negara, ini telah menjadi persoalan hidup dan mati," sebut Guterres.
"Pertemuan ini adalah pertemuan yang paling penting untuk perubahan iklim sejak Paris Agreement ditandatangani," imbuhnya.
Ditegaskan oleh Guterres bahwa panduan penerapan Paris Agreement sangat penting untuk membangun kepercayaan antarnegara dalam mengambil tindakan-tindakan demi menghadapi perubahan iklim secara global. (nvc/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini