"Penyidik mengkonfirmasi para tersangka untuk mendalami terkait pemberian fee-fee dari rekanan dalam proses pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2010-2011," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (4/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rendra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Rendra mencapai Rp 7 miliar.
Dalam dugaan suap, KPK menetapkan Rendra dan seorang pengusaha, Ali Murtopo, sebagai tersangka. Rendra diduga menerima suap dari Ali sebesar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Kedua, Rendra dan seorang pihak swasta, Eryk Armando, ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Rendra diduga menerima gratifikasi senilai Rp 3,55 miliar terkait sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang. (abw/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini