KPU: OSO Tetap Harus Mundur dari Kepengurusan Partai

KPU: OSO Tetap Harus Mundur dari Kepengurusan Partai

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 04 Des 2018 16:39 WIB
Foto: Ketua KPU Arief Budiman (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPU memberikan syarat kepada Oesman Sapta Odang (OSO) agar dapat masuk Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD. Syarat tersebut yaitu OSO harus tetap mengundurkan diri dari kepengurusan partai.

"Kan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) harus saya jalankan, jadi tetap (OSO) harus undur diri," ujar Ketua KPU, Arief Budiman, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).


Arief mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun surat pemberitahuan, terkait rincian syarat dan jadwal penyerahan surat pengunduran diri. Surat ini nantinya juga akan diberikan kepada Ketum Partai Hanura itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi malam kami sudah membuat putusan. Sekarang, putusan itu sedang kami rumuskan dalam bentuk surat, semacam surat pemberitahuan nanti kepada yang bersangkutan," kata Arief.

"Segera, secara detail (syarat) ya nanti ada di surat itu. Ya nanti ada di situ soal apa dasar hukumnya, kemudian kapan, bagaimana, how, what and when," sambungnya.

KPU meminta agar semua pihak dapat memahami dan menerima putusan yang diambil KPU. Arief meyakini putusan yang diambil KPU adil bagi seluruh pihak.

"Saya harap apa yang jadi keputusan KPU bisa dipahami dan diterima semuanya, jangan lagi ada perdebatan, jangan lagi ada polemik. Itu yang bisa dilakukan KPU yang diyakini ini yang benar dan adil," tuturnya.


Seperti diketahui, terkait pencalonan OSO sebagai caleg DPD RI, KPU berpegang pada putusan MK yang melarang pengurus partai politik menjadi calon DPD/senator. Keputusan MK soal anggota DPD tidak boleh lagi merangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol termaktub dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018.

KPU lalu merevisi PKPU Nomor 14 Tahun 2018 menjadi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD. PKPU tersebut menghambat langkah OSO sebagai caleg DPD karena posisinya sebagai Ketum Hanura.

OSO lalu mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU Nomor 26 Tahun 2018. MA lalu memutuskan Pemilu 2019 bisa diikuti calon anggota DPD yang juga pengurus parpol.

Selain itu, OSO menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pencalonan dirinya sebagai caleg DPD. PTUN memenangkan OSO dan meminta memasukkan nama OSO sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2019.


Saksikan juga video 'Digugat OSO ke Bawaslu, KPU Siap Pertahankan Putusannya':

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/mae)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads