"Bawaslu Sleman membuat laporan pengaduan berkaitan kasus penghinaan institusi, yang dilakukan oleh terduga, saudara Ngadiyono anggota (Wakil Ketua) DPRD Gunungkidul Fraksi Gerindra," Pasiaga SPKT Polda DIY, Ipda Mijan kepada wartawan di Mapolda DIY, Senin (3/12/2018).
"Pada dasarnya kita menerima laporan dari Bawaslu Sleman, pasal yang dikenakan Pasal 207 KUHP. Sementara yang dilaporkan satu orang," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menerima laporan, lanjutnya, SPKT akan meneruskannya ke Direskrimum untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Ngadiyono mengaku belum mendapat informasi jika dirinya dilaporkan ke Polda DIY.
"Saya belum tahu, ini baru tahu malah dari media," ujarnya saat dihubungi melalui telepon. (sip/sip)