Politisi Gerindra yang Dipolisikan Bawaslu Waket DPRD Gunungkidul

Politisi Gerindra yang Dipolisikan Bawaslu Waket DPRD Gunungkidul

Ristu Hanafi - detikNews
Senin, 03 Des 2018 11:45 WIB
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih. Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Sleman - Bawaslu Kabupaten Sleman melaporkan seorang politisi dari Partai Gerindra ke Polda DIY. Politisi Gerindra itu diketahui bernama Ngadiyono, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Gunungkidul.

"Bawaslu Sleman membuat laporan pengaduan berkaitan kasus penghinaan institusi, yang dilakukan oleh terduga, saudara Ngadiyono anggota (Wakil Ketua) DPRD Gunungkidul Fraksi Gerindra," Pasiaga SPKT Polda DIY, Ipda Mijan kepada wartawan di Mapolda DIY, Senin (3/12/2018).

"Pada dasarnya kita menerima laporan dari Bawaslu Sleman, pasal yang dikenakan Pasal 207 KUHP. Sementara yang dilaporkan satu orang," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Setelah menerima laporan, lanjutnya, SPKT akan meneruskannya ke Direskrimum untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Ngadiyono mengaku belum mendapat informasi jika dirinya dilaporkan ke Polda DIY.

"Saya belum tahu, ini baru tahu malah dari media," ujarnya saat dihubungi melalui telepon. (sip/sip)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads