"Ini banyak banget nih bendera Tauhid, ada yang berani bakar? Bakar dah, coba lu bakar," kata Ustaz Haikal dari atas panggung, di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (2/12/2018).
Tak hanya menyinggung insiden pembakaran bendera tauhid, Ustaz Haikal juga menyindir pihak-pihak yang dinilainya tak ingin acara Reuni 212 ini terlaksana hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Warna Warni Bendera Tauhid Hiasi Reuni 212 |
Seperti diketahui, pada peringatan Hari Santri Nasional di Garut pada Senin (22/10) lalu, terjadi peristiwa pembakaran bendera. Pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid tersebut dinyatakan sebagai bendera HTI.
Dua orang dalam aksi pembakaran itu, F dan M, kemudian dikenai tindak pidana ringan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2.000.
Sidang digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (5/11). Majelis hakim Hasanudin, berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa serta melihat barang bukti, menyatakan F dan M telah terbukti melanggar Pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh.
Tonton juga video 'Bendera Tauhid Raksasa Berkibar di Reuni 212':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini