Kepala BKSDA Jawa Tengah, Suharman membenarkan pihaknya membatalkan kompetisi berburu tupai yang diselenggarakan oleh komunitas di Desa Kiringan, Boyolali.
"Di Jateng tidak ada atau belum pernah ditetapkan areal perburuan, kami juga belum pernah mengeluarkan akte buru," kata Suharman kepada detikcom, Sabtu (1/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walau (tupai) belum dilindungi tapi tidak boleh diburu karena tidak ada kuota alam burunya," ujarnya.
Selain itu ada regulasi yang harus ditempuh untuk membuat kuota buru yaitu mulai dari survei tupai di lokasi atau areal hutan atau APL bukan KK dan HL. Data survei kemudian disampaikan ke LIPI.
"LIPI memberikan rekom kuota buru tupai, Dirjen menetapkan kuota buru, kemudian UPT KSDA menetapkan areal buru, akta buru dan izin operasional perburuan," jelas Suharman. (alg/sip)