Terlibat Kejahatan Fraud, Napi Lapas Pekanbaru Ditangkap

Terlibat Kejahatan Fraud, Napi Lapas Pekanbaru Ditangkap

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 30 Nov 2018 20:38 WIB
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni (Audrey Santoso/detikcom)
Jakarta - Polisi membongkar sindikat pembobol rekening nasabah bank yang melibatkan narapidana dan oknum petugas Lapas Kelas II-A Pekanbaru, Riau. Sindikat ini membobol dengan modus SIM swap fraud.

"Tersangka ZA (27) dan PRH (25) ditangkap di Pekanbaru dan Surabaya. Sedangkan tersangka JEPG (29), sekitar bulan Agustus 2018, meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni kepada wartawan di kantornya, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).

PRH ditangkap pada 22 Agustus 2018 di Surabaya. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap ZA pada Jumat (22/11) di Lapas Kelas II-A Pekanbaru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ZA merupakan warga binaan yang dimaksud, sementara JEPG merupakan oknum petugas lapas. Dani menjelaskan pergerakan sindikat bermula dari ZA yang melakukan illegal access terhadap e-mail nasabah bank dari balik sel. Data nasabah diperoleh ZA dari situs phising.





"Korban berinisial AK. E-mail milik korban AK telah dikuasai ZA sejak 2017. Setelah ZA berhasil mengambil alih SIM card telepon seluler milik korban, tanggal 18 Juli 2018, dan mendapatkan notifikasi pemberitahuan dari pihak bank berupa one time password (OTP) atau sandi sekali pakai, pada tanggal yang sama ZA leluasa menggunakan rekening milik korban untuk transfer ke beberapa rekening melalui internet banking," jelas Dani.

ZA melakukan kejahatannya lewat ponsel tablet. Dalam melakukan aksinya, ZA dibantu oleh PRH. Tersangka PRH berperan mengurus SIM card baru atas nama korban AK dengan menggunakan dokumen palsu yang disiapkan ZA dan tersangka JEPG, seorang petugas lapas tempat ZA mendekam.

"Juga menyiapkan 15 rekening yang digunakan ZA untuk menampung uang hasil kejahatan," ucap Dani.

ZA memindahkan uang dari rekening korban AK sebesar Rp 520 juta ke 15 rekening tersebut. Rekening yang digunakan ZA terdiri dari berbagai bank.

"ZA ini napi kasus narkoba," ujar Dani.

Dani menuturkan kejahatan SIM swap fraud termasuk dalam kejahatan manipulasi data autentik secara elektronik melalui ITE.

Tersangka diancam dengan Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 55 KUHP.

Dani menegaskan para tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (aud/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads