Tampung Keluhan Sopir Bajaj, Pemprov DKI Surati Kementerian ESDM

Tampung Keluhan Sopir Bajaj, Pemprov DKI Surati Kementerian ESDM

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Jumat, 30 Nov 2018 12:08 WIB
Bajaj-bajaj yang diparkir di depan Balai Kota dalam rangka aksi soal BBG (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Massa sopir bajaj yang tergabung dalam Bajaj Komunitas (Batas) ditemui perwakilan dari Pemprov DKI Jakarta terkait keluhannya soal Bahan Bakar Gas (BBG). Pemprov DKI pun berjanji meneruskan keluhan pada sopir bajaj itu ke kementerian terkait.

"Ya informasi dari teman-teman, sekitar dua minggu terjadi kelangkaan di sejumlah SPBG seperti di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Jadi terjadi penumpukan hanya di beberapa SPBG tertentu di pusat," kata Plt Kepala Dishub DKI Sigit Widjatmoko usai menemui perwakilan sopir bajaj itu di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).

Sigit mengaku menemui perwakilan sopir bajaj itu bersama Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Energi (Kadis PE) DKI Jakarta Ricki M Mulia. Soal keluhan para sopir bajaj itu, menurut Sigit, merupakan kewenangan pemerintah pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi disampaikan juga oleh Dinas PE bahwa sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemda, kewenangan mendistribusikan migas merupakan kewenangan pemerintah pusat, (pemerintah) daerah lebih pada fungsi koordinasi dan pemantauan," sebut Sigit.

Untuk itulah Sigit mengaku Pemprov DKI akan mengirim surat ke Kementerian ESDM berkaitan dengan keluhan para sopir bajaj itu. Selain itu, personel Dishub DKI disebut Sigit nantinya akan membantu pengaturan lalu lintas antrean bajaj di SPBG.




"Terkait surat, hari ini kita akan siapkan, yang sifatnya koordinasi mau pun rapat minggu depan akan diselesaikan," kata Sigit.

Sementara itu, massa sopir bajaj yang sebelumnya memarkirkan bajajnya di depan Balai Kota sudah membubarkan diri. Koordinator aksi tersebut, Nasikin, mengaku akan menunggu bagaimana solusi yang ditawarkan bagi mereka.

"Permalasahan DKI jawabannya remeng-remeng juga. Karena ini kewenangannya kementerian. Apakah kita harus ke menteri? Makanya saya tunggu dulu biarin," ujar Nasikin.

"Kita salah satunya komitmen untuk memperbanyak SPBG. Artinya itu bukan kewenangan Pemprov, itu kementerian. Tapi Pemprov mau bantu usaha," imbuh Nasikin. (fdu/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads