"Kami percaya kepada pemangku kuasa hukum secara profesional bekerja dalam penegakan hukum dan keadilan," ujar Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin melalui pesan singkat, Jumat (30/11/2018).
Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah nama yang disebut Habib Bahar dalam video ceramah tersebut. Istana meminta polisi adil dan tidak pandang bulu soal penegakkan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Sekjen Jokowi Mania (Joman) La Kamarudin melaporkan Habib Bahar ke SPKT Bareskrim Polri pada Rabu (28/11). Dalam aduannya ke polisi, Kamarudin menyatakan Habib Bahar melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian atau hate speech.
Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
Menerima laporan dari Jokowi Mania, polisi memastikan akan menindaklanjuti laporan terkait ceramah Habib Bahar yang menyebut 'Jokowi kayaknya banci' dan 'Jokowi haid'.
"Laporan polisi sudah diterima dan akan ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/11).
Saksikan juga video 'Habib Bahar Sebut Jokowi Banci, Farhat: Periksa Kejiwaannya':
(dkp/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini