"Dalam preliminary report ini KNKT menerbitkan 2 safety recommendations. Sesuai ketentuan ICAO Annex 13 butir 6,10, penerima rekomendasi dalam waktu 90 hari diminta untuk memberikan tanggapan atas rekomendasi yang diterima," kata Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Nurcahyo Utomo dalam jumpa pers di kantor KNKT, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Menjamin implementasi dari Operation Manual part A subchapter 1.4.2 dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan dan untuk menjamin pilot dapat mengambil keputusan untuk meneruskan penerbangan
- Menjamin semua dokumen operasional diisi dan didokumentasikan secara tepat
Baca juga: Lion Air PK-LQP dan Masalahnya |
Terkait rekomendasi ini, Lion Air telah memberi tanggapan secara lisan dalam jumpa pers kemarin malam. Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait mengatakan sudah dan siap menjalankan rekomendasi.
"Apa pun rekomendasi yang diberikan Kemenhub dan KNKT, kami sudah dan akan melakukan tindak lanjut. Mengenai budaya keselamatan, itu sebenarnya sebelum-sebelumnya sudah melakukan terus-menerus di lingkungan Lion Air," kata Edward dalam jumpa pers di kantor Lion Air, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018). (imk/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini