"Saya berpikir penceramah seperti ini sebaiknya diproses saja secara hukum. Karena menurut saya, ia telah melakukan penghinaan terhadap kepala negara, telah melakukan hate speech dan merusak nama baik para penceramah Islam," kata anggota Dewan Pakar Partai NasDem, Teuku Taufiqulhadi, saat dihubungi, Kamis (29/11/2018).
Taufiq menyatakan kekhawatirannya, jika penceramah tidak memiliki wawasan dan menguasai ilmu agama, akhirnya akan masuk bidang politik yang tidak mereka pahami. Jika tidak memahami, penceramah dinilai akan berpikir politik itu mencaci maki dan menghina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasa penceramah seperti (itu) akan membuat malu penceramah lain yang baik-baik," ujar anggota Komisi III DPR RI ini.
Taufiq juga meminta publik rasional. Bila pada akhirnya Habib Smith diproses hukum, ia meminta tidak ada anggapan aparat penegak hukum sedang mempersekusi ulama. Menurut Taufiq, masalah ini tidak berhubungan sama sekali dengan penceramah dan ulama.
"Ini masalah penghinaan dan menyebar kebencian. Orang seperti Habib Bahar ini bukan penceramah, apalagi ulama," tegasnya.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dipolisikan Jokowi Mania dan Cyber Indonesia gara-gara ceramah kontroversial menyebut 'Jokowi kayaknya banci'. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut.
"Laporan polisi sudah diterima dan akan ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri," ujar Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (azr/elz)