"Pernyataan 'tampang Boyolali' tidak dalam kegiatan kampanye tapi dalam kegiatan peresmian posko pemenangan paslon 02 di Kabupaten Boyolali. Peserta yang hadir kader partai pengusung paslon 02," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/11/2019).
Ratna juga mengatakan pernyataan Prabowo tersebut tidak masuk dalam bentuk penghinaan dalam kegiatan kampanye. Menurutnya, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor dalam mengambil keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernyataan tersebut tidak masuk kategori penghinaan dalam kegiatan kampanye," kata Ratna.
"Pelapor dan saksi pelapor sudah diklarifikasi. Terlapor sudah diklarifikasi diwakili kuasa hukum," jelas Ratna.
Bawaslu menghentikan pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Prabowo terkait pidato 'tampang Boyolali'. Bawaslu menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca juga: Prabowo Minta Maaf, Prabowo Tetap Dilaporkan |
Putusan ini tertuang dalam pemberitahuan putusan yang ditandatangani Ketua Bawaslu, Abhan, Selasa (27/11/2018). "Status laporan tidak dapat ditindaklanjuti," demikian isi surat pemberitahuan Bawaslu.
Ujaran Prabowo tentang 'tampang Boyolali' tidak dapat ditindaklanjuti Bawaslu karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Pelaporan ini masuk dengan nomor laporan 16/LP/PP/RI/00.00/XI/2018.
Simak Juga 'Prabowo Minta Maaf soal 'Tampang Boyolali', Sandi: Sangat Negarawan':
(dwia/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini