"Jika masih masih mungkin untuk menyelesaikan masalah ini digunakan dialog kekeluargaan," kata Direktur Pencapresan PKS Suhud Alynudin kepada wartawan, Kamis (29/11/2018).
Meskipun demikian, Suhud menghormati mekanisme hukum yang berjalan. Menurutnya, semua pihak harus menjaga jangan sampai kasus ini dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk memperkeruh suasana. Ia juga meminta aparat penegak hukum menangani kasus ini secara profesional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhud mengaku belum melihat secara langsung video ceramah Habib Bahar yang viral. Ia menyerahkan keputusan kasus ini pada proses yang berlaku.
"Saya belum mendengar langsung isi ceramahnya. Bisa saja ini semacam kritik pada Pak Jokowi. Biarkan pengadilan nanti yang menentukan," ujar Suhud.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dilaporkan terkait video ceramah dia yang menyatakan tentang 'Jokowi kayaknya banci'.
Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2). Polisi menindaklanjuti laporan tersebut.
"Laporan polisi sudah diterima dan akan ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri," ujar Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/11).
Saksikan juga video 'Ini Ceramah Habib Bahar yang Dipolisikan Pendukung Jokowi':
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini