"Jl Medan Merdeka sebanyak 1.156 kendaraan dan Jl MH Thamrin sebanyak 2.468 kendaraan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf dalam keterangannya, Selasa (27/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan rincian, di Jl Medan Merdeka sebanyak 397 kendaraan, yang terdiri dari pelat hitam 363, pelat kuning 31, dan pelat merah 3. Sedangkan di Jl MH Thamrin sebanyak 1.520 kendaraan, yang terdiri dari 1.222 pelat hitam, pelat kuning 296, dan pelat merah 2.
"Jumlah yang terkonfirmasi selama 24 hari sebanyak 1.917 kendaraan," tuturnya.
Yusuf juga menjelaskan 180 pelanggar telah melakukan pembayaran. Sedangkan 124 pelanggar sudah divonis di PN Jakarta Pusat. (ibh/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini