"Penamaan itu kan sah-sah saja. Bahwa yang melakukan reklamasi kan bukan Pemprov kan. Artinya, ketika kita mengambil alih itu, kan perlu ada komunikasi dengan pengembang terlebih dahulu. Kewenangan Pemprov sampai di mana terkait dengan pulau reklamasi itu. Kan mesti clear dulu, jangan sampai Pemprov DKI melakukan langkah yang berhadapan dengan hukum," kata Ketua Fraksi PDIP DKI Gembong Warsono saat dihubungi, Senin (26/11/2018) malam.
Gembong mengatakan Anies harus berkomunikasi dengan pengembang mengena penamaan tersebut. Menurut dia, pulau tersebut bisa jadi masih menjadi hak dari pengembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Saat Anies 'Sulap' Pulau Reklamasi Jadi Pantai Kita, Maju, Bersama
Sebelumnya, Anies mengubah nama pulau reklamasi Pulau C, D, dan G menjadi Pantai Kita, Maju, dan Bersama.
"Yang selama ini disebut sebagai Pulau C, D, dan G ini diubah penamaannya secara resmi menjadi kawasan pantai. C jadi kawasan Pantai 'Kita', D kawasan pantai 'Maju', G Kawasan Pantai 'Bersama'. Jadi Kita, Maju, Bersama," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Baca Juga: Pulau Kita, Maju, Bersama, NasDem DKI: Anies Kurang Jargon
Anies mengatakan perubahan nama tersebut setelah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 1744. Menurutnya, perubahan nama untuk menyesuaikan ketentuan tata ruang.
"Sesungguhnya itu (pulau) adalah penamaan yang tak mendasarkan pada rujukan ketentuan tata ruang yang tepat dan benar. Wilayah hasil reklamasi itu sesungguhnya menjadi bagian dari Pulau Jawa, jadi bukan pulau-pulau baru, yang tepat itu disebut sebagai kawasan pantai," kata Anies.
Saksikan juga video 'Jakpro Kelola Pulau C, D, G, Namanya Diumumkan Besok':
(fdu/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini