Anies Ganti Nama Pulau Reklamasi, PDIP Ingatkan Aspek Legalitas

Anies Ganti Nama Pulau Reklamasi, PDIP Ingatkan Aspek Legalitas

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Selasa, 27 Nov 2018 09:29 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan mengumumkan nama baru untuk pulau reklamasi C, D, dan G. PDIP DKI mengingatkan penggantian nama tersebut harus sesuai prosedur.

"Penamaan itu kan sah-sah saja. Bahwa yang melakukan reklamasi kan bukan Pemprov kan. Artinya, ketika kita mengambil alih itu, kan perlu ada komunikasi dengan pengembang terlebih dahulu. Kewenangan Pemprov sampai di mana terkait dengan pulau reklamasi itu. Kan mesti clear dulu, jangan sampai Pemprov DKI melakukan langkah yang berhadapan dengan hukum," kata Ketua Fraksi PDIP DKI Gembong Warsono saat dihubungi, Senin (26/11/2018) malam.

Gembong mengatakan Anies harus berkomunikasi dengan pengembang mengena penamaan tersebut. Menurut dia, pulau tersebut bisa jadi masih menjadi hak dari pengembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan saya larang, tapi soal status harus clear dulu. Status tanah harus clear dulu. Karena kan yang melakukan reklamasi orang ketiga. Yang melakukan reklamasi pihak ketiga, maka harus berkomunikasi dengan pihak ketiga," ucapnya.

Baca Juga: Saat Anies 'Sulap' Pulau Reklamasi Jadi Pantai Kita, Maju, Bersama

Sebelumnya, Anies mengubah nama pulau reklamasi Pulau C, D, dan G menjadi Pantai Kita, Maju, dan Bersama.

"Yang selama ini disebut sebagai Pulau C, D, dan G ini diubah penamaannya secara resmi menjadi kawasan pantai. C jadi kawasan Pantai 'Kita', D kawasan pantai 'Maju', G Kawasan Pantai 'Bersama'. Jadi Kita, Maju, Bersama," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Baca Juga: Pulau Kita, Maju, Bersama, NasDem DKI: Anies Kurang Jargon

Anies mengatakan perubahan nama tersebut setelah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 1744. Menurutnya, perubahan nama untuk menyesuaikan ketentuan tata ruang.

"Sesungguhnya itu (pulau) adalah penamaan yang tak mendasarkan pada rujukan ketentuan tata ruang yang tepat dan benar. Wilayah hasil reklamasi itu sesungguhnya menjadi bagian dari Pulau Jawa, jadi bukan pulau-pulau baru, yang tepat itu disebut sebagai kawasan pantai," kata Anies.



Saksikan juga video 'Jakpro Kelola Pulau C, D, G, Namanya Diumumkan Besok':

[Gambas:Video 20detik]

(fdu/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads