Pengumuman penambahan peserta lulus seleksi administrasi CPNS ini diumumkan lewat pengumuman bernomor 5227/A.A2/KP/2018. Surat ini diteken Ketua Panitia Pengadaan CPNS Kemenristekdikti Ainun Na'im.
Keputusan menambah peserta lulus seleksi administrasi ini didasarkan pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bernomor B/622/S.SM.01.00/2018 tanggal 23 November 2018 perihal peninjauan kembali hasil seleksi pengadaan CPNS tahun 2018. Selain itu, Kemenristekdikti mendasarkan putusannya pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/V168-9/93 tanggal 2 November 2018 perihal peninjauan kembali hasil seleksi pengadaan CPNS tahun 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang ada aturan baru dari pemerintah, yaitu Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi CPNS Tahun 2018. Namun aturan itu mengatur sistem kelulusan CPNS bagi pelamar yang tak lulus passing grade.
Belum ada penjelasan dari Kemenristekdikti soal tes SKD CPNS susulan ini. (tor/hns)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini