"Hasil interogasi tersangka bahwa dia telah memakai sabu hari sebelumnya di TKP seorang diri dan didapat dari Lani (DPO), sopir yang biasa mendampingi tersangka selama di Jakarta dan sudah dua kali mendapat barang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin (26/11/2018).
La Usman ditangkap di Hotel Red Planet, Jalan Samanhudi, Jakarta Pusat, Jumat (23/11), pukul 23.00 WIB. Penangkapan itu bermula saat polisi menerima informasi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua cangklong bekas pakai (satu ditemukan di kantong celana tersangka dan satu di kloset toilet kamarnya), tiga buah korek api gas, dan satu handphone," ujarnya.
Setelah itu, polisi melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, urine, darah, dan rambut. Hasilnya, La Usman positif menggunakan narkoba.
"Uji barang bukti dalam cangklong tidak ditemukan kandungan narkotika. Uji lanjutan urine positif dilanjutkan tes konfirmasi urine dengan alat, uji darah, dan rambut (proses)," kata Argo. (knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini