Polisi Tangkap Pencuri Taksi Online Berkedok Anggota Polisi

Polisi Tangkap Pencuri Taksi Online Berkedok Anggota Polisi

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 26 Nov 2018 15:45 WIB
Pelaku dan penadah pencurian mobil taksi online di Pasar Bata Putih, Kebayoran Lama. (Farih Maulana/detikcom)
Jakarta - Jajaran Polsek Kebayoran Lama menangkap pelaku pencurian mobil taksi online di Pasar Bata Putih, Kebayoran Lama, Jaksel. Pelaku berinisial AF alias Ompong (23) ditangkap di wilayah Cipondoh, Tangerang, Banten.

"Tersangka melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai penumpang taksi online, lalu membawa kabur mobil korban," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Sujanto saat jumpa pers di kantornya, Jalan Praja II, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).


Kasus pencurian tersebut terjadi pada 16 Oktober 2018. Saat itu, korban bernama Riki (36), yang merupakan pengemudi taksi online, mendapat order dari pelaku untuk mengantar ke sebuah mal di wilayah Jakarta Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam perjalanan, tersangka mengaku anggota Polri BNN yang akan menangkap gembong narkoba. Sesampai di Citraland (Mall Ciputra), pelaku meminta diantar ke Mal Jelambar. Dan sesampai di sana, tersangka meminta diantar lagi ke TKP (Pasar Bata Putih) dengan alasan gembong narkobanya sudah berpindah tempat," papar Sujanto.


Setiba di Pasar Bata Putih, pelaku meminta korban mencari gembong narkoba yang berjualan ayam di pasar. "Sekitar 100 meter berjalan, korban lalu sadar sudah ditipu tersangka. Dan sekembalinya ke TKP, mobil milik korban sudah tidak ada," ujar Sujanto.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku serta penadah mobil korban berinisial M (31). Dari tangan penadah, polisi menemukan mobil milik korban dan sejumlah barang bukti lain.

"Barang bukti 1 unit mobil Sigra warna putih, pakaian tersangka AF, 1 buah STNK, 2 unit HP, 1 buah tas kecil," jelas Sujanto.

Polisi lalu menetapkan keduanya sebagai tersangka. Tersangka Ompong dijerat dengan Pasal 362 KUHP, sedangkan M dikenai Pasal 480 KUHP. (zak/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads