"Tersangka melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai penumpang taksi online, lalu membawa kabur mobil korban," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Sujanto saat jumpa pers di kantornya, Jalan Praja II, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada 16 Oktober 2018. Saat itu, korban bernama Riki (36), yang merupakan pengemudi taksi online, mendapat order dari pelaku untuk mengantar ke sebuah mal di wilayah Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiba di Pasar Bata Putih, pelaku meminta korban mencari gembong narkoba yang berjualan ayam di pasar. "Sekitar 100 meter berjalan, korban lalu sadar sudah ditipu tersangka. Dan sekembalinya ke TKP, mobil milik korban sudah tidak ada," ujar Sujanto.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku serta penadah mobil korban berinisial M (31). Dari tangan penadah, polisi menemukan mobil milik korban dan sejumlah barang bukti lain.
"Barang bukti 1 unit mobil Sigra warna putih, pakaian tersangka AF, 1 buah STNK, 2 unit HP, 1 buah tas kecil," jelas Sujanto.
Polisi lalu menetapkan keduanya sebagai tersangka. Tersangka Ompong dijerat dengan Pasal 362 KUHP, sedangkan M dikenai Pasal 480 KUHP. (zak/hri)