Polisi menetapkan sembilan yaitu Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani Setiawan.
Pantauan detikcom, Senin (26/11/2018), kesembilan orang tersangka digiring masuk ke dalam kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Mereka yang menggunakan pakaian bebas didampingi penyidik dari Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain 9 orang tersangka, penyidik turut melimpahkan barang bukti yang disita. Barang bukti berupa tumpukan dokumen, duit, dua unit sepeda motor dan satu unit mobil kijang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi membenarkan adanya pelimpahan tahap dua ini. Usai dilimpahkan, kasus itu akan ditangani kejaksaan untuk masuk ke persidangan.
"Iya betul, barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kejati," kata Samudi via pesan singkat.
![]() |
Dana yang seharusnya diberikan utuh itu 'disunat' oleh Sekda Tasik dan stafnya. Yayasan tersebut hanya mendapatkan 10 persen dari total keseluruhan yang harus diberikan.
Dari kasus tersebut, masing-masing tersangka menerima keuntungan beragam dari mulai Rp 70 juta hingga paling besar Rp 1,4 M. Sekda Tasikmalaya mendapat keuntungan paling besar.
Berdasarkan hasil penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya nomor : 700/1129/Inspektorat tanggal 28 September 2018 dengan hasil negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,9 miliar. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini