Ada Daerah 'Sufi' dan 'Abangan' dalam Urusan Tas Kresek

Ada Daerah 'Sufi' dan 'Abangan' dalam Urusan Tas Kresek

Danu Damarjati - detikNews
Minggu, 25 Nov 2018 10:24 WIB
Foto ilustrasi tumpukan sampah plastik. (Ragil Ajiyanto/detikcom)
Jakarta - Sampah plastik di lautan menjadi masalah. Bila tidak diatasi, kerusakan total tinggal menunggu waktu saja. Sejumlah pemerintah daerah mulai mengurangi penggunaan kantong plastik.

Kabupaten Purwakarta sebagaimana diberitakan detikcom pada Februari 2016, sudah memiliki Peraturan Bupati berkaitan dengan larangan penggunaan kantong plastik. Kota Banjarmasin telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik, diberlakukan mulai 1 Juni 2016.

Kota Balikpapan sudah melarang penggunaan kantong plastik di toko-toko modern sejak 3 Juli 2018, landasannya adalah Perwali Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Kota Padang punya Perwali Kota Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Belanja Plastik.

Kota Samarinda sedang menggodok Perwali tentang larangan penggunaan kantong plastik. Setidaknya, sudah ada Surat Edaran Wali Kota Syahrie Jaang Nomor 660.2/3244/100.14 tentang penggunaan kemasan air minum isi ulang (tumbler) untuk mengurangi penggunaan air minum kemasan sekali pakai.


Kota Bandung segera memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk melarang penggunaan kantong plastik. Kota Bogor, lewat Perwali Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, melarang toko modern dan pusat perbelanjaan untuk menyediakan kantong plastik mulai 1 Desember 2018 nanti.

Kota Denpasar bakal merealisasikan larangan penggunaan tas kresek pada 2019 nanti, pemerintah setempat sedang menyusun Perwali berkaitan dengan itu.

Ada Daerah 'Sufi' dan 'Abangan' dalam Urusan Tas KresekFoto: ilustrasi/thinkstock

Dalam aturan level daerah tersebut juga diatur soal 'sanksi' bagi pelaku usaha maupun konsumen yang tak mau diatur, meskipun bervariasi. Perwali Kota Banjarmasinakan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha maupun pengguna kantong plastik yang tidak taat. Perwali Kota Balikpapan mengatur, pelaku usaha yang melanggar bakal kena sanksi administratif mulai dari teguran lisan hingga pencabutan sementara izinnya. Perwali Kota Bogor bakal membina pihak yang tidak taat dengan larangan itu.

Pemerintah pusat mengapresiasi kebijakan sejumlah pemerintah daerah itu sebagai langkah paling baik dalam mengatasi problem sampah plastik. Daerah-daerah lain juga perlu mencontoh langkah baik ini.

"Hierarki tertinggi dalam filosofi pengelolaan sampah adalah 'pembatasan atau pencegahan timbulan sampah'. Kalau sudah mencapai 'level tertinggi', pasti harus kita apresiasi," kata Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Novrizal Tahar, kepada detikcom, Minggu (25/11/2018).

Level tertinggi alias cara terbaik menyetop sampah plastik ini diibaratkannya seperti level sufi/mistikus dalam laku religius. Adapun kebijakan pemilahan sampah dan daur ulang sampah dinilainya berada di bawah level tertinggi itu.



"Ini sudah level sufi, masa tidak kita apresiasi. Level abangannya adalah memilah sampah. Artinya kalau tetap harus menghasilkan sampah maka sampahnya perl dipilah dan dipastikan di-recycle sebagai sumber daya lagi," tutur Novrizal.

Ada hadiah dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang berhasil mengurangi sampah, hadiahnya berupa Dana Insentif Daerah (DID). Pada 2018, Kota Banjarmasin, Balikpapan, dan Bogor diberi DID itu. Berapa nominal hadiah itu per daerah?

"Berkisar antara Rp 9 hingga 11 miliar tiap daerah," kata Novrizal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mendorong agar pemerintah daerah yang belum membuat kebijakan pembatasan sampah plastik segera mengikuti langkah Kota Banjarmasin, Balikpapan, Padang, Denpasar, Bogor, atau Bandung. Selain itu, pemilik toko hingga bos tempat makan juga perlu mendukung pengurangan penggunaan tas kresek.



"Saya sangat mendorong setiap individu, atau korporasi/institusi, serta pemerintah daerah untuk melakukan pembatasan atau pencegahan timbulan sampah, karena secara hakiki hal tersebut adalah sesuatu yang paling utama dalam pengelolaan sampah. Namun hal ini tentu harus diikuti dengan perubahan perilaku dan kesadaran publik," tutur Novrizal.

Ada Daerah 'Sufi' dan 'Abangan' dalam Urusan Tas Kresek

Untuk kebijakan pemerintah pusat, hingga saat ini Peraturan Menteri masih dibahas. Penguatan regulasi bakal termuat dalam Permen itu. Poin krusial yang menjadi pembahasan adalah soal pembatasan kantong plastik dan pengganti kantong plastik.

Pada Februari hingga Mei 2016 lampau, pemerintah sempat melakukan uji coba kantong plastik berbayar di 23 kota. Novrizal menyatakan uji coba itu menunjukkan pengurangan penggunaan kantong belanja plastik sebesar 55%. Namun untuk pemberlakuan kembali plastik berbayar secara permanen, dia menjelaskan pemerintah saat ini cenderung menorong pembatasan sampah, sebagaimana berbagai daerah sudah melakukannya.

Pembatasan sampah atau istilah populer saat ini adalah 'pelarangan penggunaan kantong plastik', juga perlu diterapkan ke plastik yang lain, yakni sedotan plastik, peralatan makan plastik, dan styrofoam. Adapun botol dan gelas plastik bisa didaur ulang karena nilai keekonomiannya tinggi. Namun untuk sampah dari plastik saset, solusinya belum ditemukan.

"Karena 'low value' untuk recycling, sementara untuk pendekatan pembatasan, saat ini tentunya belum tepat," ujarnya.

(dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads