"Hanya dalam tempo 9 jam, tersangka penganiayaan dan pembakaran korban berhasil ditangkap. Tersangka juga kita lumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan," ujar Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri saat dihubungi, Sabtu (24/11).
Penangkapan pelaku pembakaran dilakukan pada pukul 03.00 WIB, Sabtu (24/11) dini hari. BS diduga polisi sudah merencanakan penganiayaan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penganiayaan ini terjadi di lapangan bola Reformasi Tembung, Jl Medan-Batang Kuis, Deli Sedang sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (23/11).
Tersangka diduga sakit hati karena korban mengajak istrinya mengonsumsi narkoba. Tersangka yang tersulut amarahnya mendatangi korban di lapangan bola.
Mulanya tersangka memukul kepala korban dengan palu hingga tak sadarkan diri. Setelah itu pelaku membakar korban.
"Korban dibakar setelah sebelumnya tak sadarkan diri akibat dipukul dengan martil oleh tersangka," ujar Faidil.
Warga yang melihat kejadian langsung menyelamatkan korban dengan membawanya ke RSUD Pirngadi Medan. Sedangkan tersangka yang panik saat itu, melarikan diri hingga akhirnya ditangkap polisi. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini