Komnas HAM Desak Kejagung Hapus Aplikasi Pelaporan Aliran Sesat

Komnas HAM Desak Kejagung Hapus Aplikasi Pelaporan Aliran Sesat

Danu Damarjati - detikNews
Sabtu, 24 Nov 2018 06:10 WIB
Aplikasi Smart Pakem (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meluncurkan aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat. Menurut Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), aplikasi itu berpotensi melanggar HAM, memicu kegaduhan, dan bertentangan dengan semangat toleransi terhadap keberagaman.

"Kami mendesak Kejati dan Kejagung menghapus aplikasi itu," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada detikcom, Sabtu (24/11/2018).

Aplikasi semacam itu berpotensi membatasi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Yang paling dirugikan, menurut Anam, adalah penghayat aliran kepercayaan. Alasan pencegahan terhadap persekusi yang mendasari diluncurkannya aplikasi itu tak bisa diterima Komnas HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Itu menyeret negara untuk mengurusi kepercayaan orang lain. Itu catatan buruk. Itu menambah lukanya kaum penghayat kepercayaan. Soal toleransi beragama, lebih baik serahkan ke penghayatnya," kata Anam.

Disebutnya, aplikasi itu bisa membahayakan HAM dan demokratisasi di Indonesia. Padahal pemerintah, kata Anam, sedang gencar berusaha membangun sikap toleran dan stabilitas kehidupan di dalam negeri.

"Ini pertama kali ada aplikasi semacam ini dan membahayakan HAM serta demokrasi di Indonesia. Ini kontraproduktif terhadap usaha-usaha pemerintah. Jaksa Agung harus menurunkan aplikasi tersebut agar tak bertentangan dengan upaya-upaya pemerintah membangun demokrasi," kata Anam.


Asintel Kejati DKI Yulianto mengatakan aplikasi yang diberi nama Smart Pakem ini dibuat untuk mengetahui perkembangan dan memudahkan pengawasan aktivitas aliran keagamaan serta aliran kepercayaan. Aplikasi ini juga untuk mencegah persekusi oleh warga terhadap suatu ormas atau aliran kepercayaan yang dianggap menyimpang.

"Melihat perkembangan aliran kepercayaan sangat meningkat maka pentingnya aplikasi Smart Pakem untuk sarana komunikasi masyarakat dengan tim Pakem (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat) DKI Jakarta karena sekarang ini banyak terjadi perkembangan kesenjangan konflik agama sehingga dibutuhkan informasi tentang aliran keagamaan dan aliran kepercayaan," ucap Yulianto dalam keterangan kepada detikcom, Jumat (23/11/2018).

Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi menjelaskan aplikasi ini berisi beberapa fitur folder fatwa MUI, aliran keagamaan, aliran kepercayaan, ormas, informasi, dan laporan pengaduan. Aplikasi Smart Pakem juga bisa mengetahui semua data aliran di Jakarta, mengetahui daerah aliran kepercayaan dan keagamaan, sarana diskusi, serta pengaduan masyarakat.

"Aplikasi ini menerima pengaduan masyarakat apabila menemukan indikasi kelompok aliran kepercayaan atau ormas yang menyimpang," ucap Nirwan. (dnu/fai)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads