"Besok minggu depan kita mau periksa PPK," kata Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Terkait kegiatan itu, Kemenpora menganggarkan uang Rp 5 miliar untuk Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor. Polisi juga telah berkoordinasi dengan BPK untuk menelusuri aliran dana uang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rp 5 miliar, untuk kegiatan itu nilai anggaran Rp 5 miliar. Dibagi jadi 2 proposal. Satu proposal itu ada yang Rp 2 miliar, ada yang 3 miliar. GP Ansor kemarin udah terklarifikasi, kita cek di Kemenpora segala macem. Tapi kami klarifikasi di lapangan ternyata kita temukan ada perbuatan mal-hukum, makanya kita lagi sidik dan itu kan sudah gelar sama BPK juga," ujarnya.
Sebelumnya, Bhakti menyebut BPK telah menyatakan ada potensi kerugian negara dalam kasus tersebut. Namun dia enggan membeberkan mengenai jumlah kerugian negara itu.
"Sementara BPK masih menyatakan ada potensi kerugian negara," kata Bhakti, Kamis (22/11).
Terkait kasus ini, polisi sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak Kemenpora untuk mengumpulkan barang bukti kasus tersebut berupa daftar isian pelaksanaan anggaran dan proposal pengajuan kegiatan kemah dan apel pemuda Islam Indonesia. Polisi juga telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak Kemenpora.
Pada Senin (19/11) lalu, polisi juga memanggil tiga pihak dalam kasus tersebut, yaitu Abdul Latif dari Kemenpora, dan Safarudin dari ketua kegiatan dari GP Ansor.
Polisi juga memeriksa saksi lain yaitu Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan ketua panitia Ahmad Fanani. (knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini