"Hilangnya rasa keadilan dan nilai kemanusiaan menjadi penyebab, termasuk semakin suburnya tindakan intoleransi dan ekstremisme yang mengatasnamakan agama," ujar Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Beka Ulung Hapsara saat konperensi pers di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2018).
"Selain itu terdapat faktor-faktor kunci yang di antaranya meliputi intoleransi politik, kurangnya kesadaran akan pentingnya good governance, rasa teralienasi dan keinginan diakui serta minimnya pemahaman keagamaan yang damai dan toleran," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPAI Susanto menjelaskan, anak yang terpapar paham radikalisme tetap di posisi sebagai korban. Apabila dia sebagai pelaku, maka harus mengacu ke UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Untuk memutus mata rantai agar anak tidak melakukan tindakan berulang dan tidak berdampak jangka panjang bagi anak, rehabilitasi kepada yang bersangkutan harus benar-benar dipastikan," tutur Susanto.
"Kebutuhan pekerja sosial spesialis dan psikolog spesialis yang kompeten tentu merupakan keharusan agar proses rehabilitasi tuntas dan tidak menyisakan masalah," imbuhnya.
Tonton video 'Komnas HAM Dorong Jaksa Agung Tindak Lanjuti Kasus HAM Berat':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini