"Yang jelas, ini kegiatan yang diinisiasi oleh Kemenpora yang melibatkan Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor. Tapi anehnya, cuma kami yang diperiksa dan dicari-cari," ucap Dahnil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Dahnil kemudian mengaitkan pemanggilannya itu dengan sikapnya yang kritis terhadap pemerintah. Menurutnya, pemanggilan dan pemeriksaannya terkait dugaan kasus itu pun sebagai konsekuensi atas sikapnya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan sebelumnya menyebut BPK telah menyatakan ada potensi kerugian negara dalam kasus tersebut. Namun dia belum bisa membeberkan jumlah kerugian negara tersebut.
"Sementara BPK masih menyatakan ada potensi kerugian negara," ujar Bhakti, Kamis (22/11).
Terkait kasus ini, polisi sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak Kemenpora untuk mengumpulkan barang bukti kasus tersebut berupa daftar isian pelaksanaan anggaran dan proposal pengajuan kegiatan kemah dan apel pemuda Islam Indonesia. Polisi juga telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak Kemenpora.
Pada Senin (19/11), polisi juga memanggil tiga pihak dalam kasus tersebut, yaitu Ahmad Fanani dari ketua kegiatan dari Pemuda Muhammadiyah, Abdul Latif dari Kemenpora, dan Safarudin dari ketua kegiatan dari GP Ansor.
Saksikan juga video 'Dahnil: Kami Percayakan SBY untuk Menangkan Prabowo-Sandi!':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini