100 Ahli Waris Korban Lion Air JT 610 Dapat Santunan Rp 50 Juta

100 Ahli Waris Korban Lion Air JT 610 Dapat Santunan Rp 50 Juta

Akfa Nasrulhak - detikNews
Rabu, 21 Nov 2018 21:07 WIB
Foto: Akfa Nasrulhak/detikcom
Jakarta - Sebanyak 100 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 telah mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Santunan diberikan masing-masing senilai Rp 50 juta.

"Dari 189 penumpang, sampai sore ini kita pantau jumlah penumpang yang meninggal dunia teridentifikasi sudah ada 107 orang. Dan hingga hari ini Jasa Raharja sudah menyerahkan hak santunan kepada ahli waris dari 100 korban," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S dalam konferensi pers di kantor pusat Jasa Raharja, Jakarta, Rabu (21/11/2018).


Budi menambahkan, dari 100 ahli waris tersebut, ada 2 anak yang orang tuanya (ahli waris) menjadi korban. Maka keduanya hanya disantuni biaya pemakaman senilai Rp 4 juta kepada pihak yang memakamkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 100 orang itu, 98 sudah kami serahkan kepada rekening masing-masing dengan total Rp 4,908 miliar. Jadi ada korban bernama Andi wijaya umur 4 tahun, ayahnya Danial Suharja Wijaya, dan ibunya adalah Restia Amelia. Dan Kedua, korban bernama Rafesa Wijaya umur 1 tahun. Kedua anak kecil tersebut hanya mendapat santunan biaya penguburan karena tidak ada ahli waris yang kedua orang tuanya (Restia dan Danial) sudah meninggal," jelasnya.

Keluarga yang menjadi korban tersebut berasal dari Bangka Barat. Ketentuan untuk dua orang ahli waris tersebut, kata Budi, sudah sesuai dengan undang-undang.

"Kita kan ada ketentuan dalam peraturan dalam undang-undang bahwa ahli waris itu terbatas pada janda atau dudanya. Dalam hal tidak ada janda atau dudanya, serahkan kepada anak yang lebih besar, jika masih tidak ada pada orang tua, sampai itu jadi kita libatkan secara vertikal. Jadi beda dengan keahliwarisan yang berlaku umum," tandasnya.


Budi menambahkan saat ini Jasa Raharja telah memiliki 188 data lengkap keahliwarisan. Masih ada satu orang berkewarganegaraan Italia yang belum diketahui ahli warisnya. Pihaknya berharap penyerahan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

Dia mengatakan penyerahan santunan ini berkat adanya sinergi antara Jasa Raharja, Basarnas, Kementerian Perhubungan, DVI Mabes Polri, dan mitra terkait lainnya. (prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads