"Dari 189 penumpang, sampai sore ini kita pantau jumlah penumpang yang meninggal dunia teridentifikasi sudah ada 107 orang. Dan hingga hari ini Jasa Raharja sudah menyerahkan hak santunan kepada ahli waris dari 100 korban," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S dalam konferensi pers di kantor pusat Jasa Raharja, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Baca juga: 3 Korban Lion Air Kembali Teridentifikasi |
Budi menambahkan, dari 100 ahli waris tersebut, ada 2 anak yang orang tuanya (ahli waris) menjadi korban. Maka keduanya hanya disantuni biaya pemakaman senilai Rp 4 juta kepada pihak yang memakamkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga yang menjadi korban tersebut berasal dari Bangka Barat. Ketentuan untuk dua orang ahli waris tersebut, kata Budi, sudah sesuai dengan undang-undang.
"Kita kan ada ketentuan dalam peraturan dalam undang-undang bahwa ahli waris itu terbatas pada janda atau dudanya. Dalam hal tidak ada janda atau dudanya, serahkan kepada anak yang lebih besar, jika masih tidak ada pada orang tua, sampai itu jadi kita libatkan secara vertikal. Jadi beda dengan keahliwarisan yang berlaku umum," tandasnya.
Baca juga: Menhub Buka-bukaan Lion Air Belum Disanksi |
Budi menambahkan saat ini Jasa Raharja telah memiliki 188 data lengkap keahliwarisan. Masih ada satu orang berkewarganegaraan Italia yang belum diketahui ahli warisnya. Pihaknya berharap penyerahan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
Dia mengatakan penyerahan santunan ini berkat adanya sinergi antara Jasa Raharja, Basarnas, Kementerian Perhubungan, DVI Mabes Polri, dan mitra terkait lainnya. (prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini