"Sudah diteken tinggal nunggu launching," kata Ganjar kepada detikcom, Rabu (21/11/2018).
Surat yang ditandatangani yaitu Surat Keputusan Gubeenur Jateng Nomor 560/68 tahun 2018 tanggal 21 Nop 2018 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten Kota di Provinsi Jateng tahun 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Menelisik Upah Minimum 2019 |
"Kita ikuti rumusan atau formula yang ada dengan adjusment sana-sini. Pati dan Batang belum KHL, kita dorong naik. Demak kita komunikasi bupatinya revisi ya kita dorong," tandas Ganjar.
Meski data lengkap belum dilaunching, tapi dari informasi yang diperoleh detikcom, tertinggi yaitu Kota Semarang Rp 2.498.587,53, terendah Kabupaten Banjarnegara Rp 1.610.000.
"Tertinggi masih Kota Semarang," tandas Ganjar.
Sedangkan 2 Kabupaten yang didorong agar disesuaikan KHL yaitu Kabupaten Pati yang naik 9,91 persen atau menjadi Rp 1.742.000 dan Kabupaten Batang naik 8,58 atau menjadi Rp 1.900.000. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini