Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Maryoto Sumadi mengatakan proses pembebasan Renae Lawrence telah sesuai dengan prosedur. Renae mendapatkan sejumlah remisi berupa hari kemerdekaan dan hari raya keagamaan.
"Menjalankan pidana terhitung sejak tanggal 13 Aril 2006 sampai dengan 21 November 2018, termasuk di dalamnya pengurangan masa pidana berupa remisi hari kemerdekaan dan hari raya keagamaan serta penambahan pidana subsider selama enam bulan akibat tidak dapat melaksanakan pidana denda Rp 1 miliar," kata Maryoto dalam keterangan tertulis, Rabu (21/11/2018).
Dari catatan yang diterima detikcom, setidaknya Renae Lawrence mendapatkan 17 kali remisi selama menjalani masa pidana pada 2006-2014. Dia mendapatkan 9 kali remisi umum, yaitu perayaan 17 Agustus dengan rentang waktu 2-6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah bebas dari bui, Renae bakal langsung dideportasi ke negaranya. Dia dijadwalkan terbang ke Australia dengan penerbangan Victoria Air pada pukul 21.00 Wita.
Saksikan juga video 'Besok, Napi Bali Nine Renae Lawrence Bebas':
(ams/asp)











































