Permohonan perlindungan itu ditawarkan secara proaktif oleh LPSK saat keduanya bertemu. Pertemuan berlangsung dalam diskusi 'Perlindungan Perempuan dari Ancaman Kekerasan Seksual' di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Mulanya, Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyodorkan surat permohonan perlindungan kepada Nuril. Hal itu dilakukan sebagai bentuk proaktif lembaganya.
"LPSK hari ini hadir di sini ketemu Bu Nuril dan penasihat hukumnya. Kami akan menawarkan perlindungan kepada Bu Nuril. Kami sudah siapkan surat permohonannya agar ditandatangani oleh Bu Nuril," kata Hasto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kepada Nuril, Hasto mengatakan, pihaknya akan menawarkan perlindungan kepada saksi lainnya.
"Karena kami mendengar dari Mbak Rieke (Rieke Diah Pitaloka) yang tidak berani memberikan kesaksian, kami besok akan ke Lombok untuk mendatangi para saksi agar bisa memberikan permohonan biar kami bisa memberikan perlindungan," kata Hasto.
Gayung bersambut, Nuril pun bersedia menandatangani surat permohonan tersebut. Didampingi kuasa hukumnya, Nuril kemudian menandatangani surat permohonan perlindungan kepada LPSK.
Nuril berharap, dengan perlindungan dari LPSK, dirinya akan lebih tenang dalam menghadapi proses hukum yang ada. Apalagi dia selama ini khawatir kasus yang tengah menimpanya ini berdampak ke keluarganya.
"Karena saya punya keluarga, punya anak-anak. Mungkin karena saya masih jalani proses hukum, kami khawatir ke keluarga," kata Nuril.
Simak Juga 'Tangis Bu Nuril Divonis 6 Bulan karena Rekam Obrolan Mesum Kepsek':
(mae/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini