"Masa kampanye ini sudah mulai ada temuan ASN tidak netral. Di Sukabumi, ada ASN dukung dan giring yang lain pilih anggota legislatif," ujar Abdullah, Ketua Bawaslu Jabar di sela-sela Sosialisasi Pengawasan Pemilu untuk ASN di Hotel Grand Metro, Tasikmalaya, (21/11/18).
Padahal, kata dia, dalam UU No 5 Tahun 2014, jelas disebutkan ASN dilarang berpolitik. Pasal 2 huruf f menyatakan ASN harus netral serta tidak berpihak pada kepentingan siapapun dalam hal ini peserta pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Djuanda mengaku menemukan 11 ASN yang tidak netral selama pemilu gubernur beberapa waktu lalu. Seluruhnya, sudah mendapat sanksi dari instansi tempatnya bekerja.
"Mereka aktif kampanyekan cagub dan cawagub Jabar melalui medsos, itu orang semua sudah proses dan sanksi turun," ujar Dodi.
Lebih lanjut Abdullah mengingatkan, meski mendagri memperbolehkan kepala daerah kampanye, namun harus cuti dan meninggalkan jabatanya sementara. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini