Kapolda Sumut Periksa Anggotanya Terkait SP3 Istri Bupati Remigo

Kapolda Sumut Periksa Anggotanya Terkait SP3 Istri Bupati Remigo

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 21 Nov 2018 13:15 WIB
Kapolda Sumatera Utara Irjen Agus Andrianto (Jabbar/detikcom)
Jakarta - Kapolda Sumatera Utara Irjen Agus Andrianto memeriksa penyidik yang menangani kasus Made Tirta Kusuma Dewi, istri Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. Agus menjelaskan, sesuai dengan mekanisme, kepolisian mengedepankan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam menangani laporan terkait pejabat daerah.

"Kami juga sedang periksa di internal, seperti apa masalah sebenarnya. Mekanismenya memang kalau ada laporan, informasi terkait dengan pejabat daerah, lebih mengedepankan APIP," jelas Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (21/11/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menerangkan, sesuai dengan petunjuk APIP, penyelidikan dihentikan saat kerugian negara yang sudah kembali.

"Bila dikembalikan, memang petunjuknya dihentikan penyelidikan," sambung Agus.

Agus menyinggung soal kemungkinan adanya pihak yang 'bermain' di momen penghentian kasus, di mana pihak itu menggambarkan seolah-olah kasus dihentikan dengan memberi imbalan ke aparat kepolisian.



"Kalau ada yang main di momen itu, ya, ditelusuri. Bisa saja bupati atau orang bupati dengan penyidik atau dengan siapa dia berhubungan, ada nggak yang menjadi perantara atau markus (makelar kasus)," ujar Agus.

"Makelar kasus ini bisa kerja sama dengan penyidik, atau mengambil keuntungan pribadi dengan menipu seolah-olah (ada imbalan) untuk penyidik atau atasannya, padahal dia yang mengambil," imbuh Agus.

Sebelumnya, KPK menduga uang suap yang diterima Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu digunakan untuk 'mengamankan' kasus yang menjerat istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi. Made Tirta sempat berstatus saksi dalam perkara terkait dengan kegiatan PKK Kabupaten Pakpak Bharat.

Perkara itu dihentikan karena Made Tirta sudah mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 143 juta. Kasus tersebut dihentikan di tahap penyelidikan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).

"Dihentikan karena klarifikasi ke inspektorat, kerugian negara yang Rp 143 juta sudah dikembalikan yang bersangkutan (Made Tirta). Sesuai dengan SOP dan jukrah (petunjuk dan arahan) dari pimpinan, untuk kasus yang masih tahap penyelidikan kemudian kerugian negara dikembalikan, penyelidikannya dihentikan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan. (aud/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads