"Kami juga sedang periksa di internal, seperti apa masalah sebenarnya. Mekanismenya memang kalau ada laporan, informasi terkait dengan pejabat daerah, lebih mengedepankan APIP," jelas Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (21/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila dikembalikan, memang petunjuknya dihentikan penyelidikan," sambung Agus.
Agus menyinggung soal kemungkinan adanya pihak yang 'bermain' di momen penghentian kasus, di mana pihak itu menggambarkan seolah-olah kasus dihentikan dengan memberi imbalan ke aparat kepolisian.
"Kalau ada yang main di momen itu, ya, ditelusuri. Bisa saja bupati atau orang bupati dengan penyidik atau dengan siapa dia berhubungan, ada nggak yang menjadi perantara atau markus (makelar kasus)," ujar Agus.
"Makelar kasus ini bisa kerja sama dengan penyidik, atau mengambil keuntungan pribadi dengan menipu seolah-olah (ada imbalan) untuk penyidik atau atasannya, padahal dia yang mengambil," imbuh Agus.
Sebelumnya, KPK menduga uang suap yang diterima Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu digunakan untuk 'mengamankan' kasus yang menjerat istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi. Made Tirta sempat berstatus saksi dalam perkara terkait dengan kegiatan PKK Kabupaten Pakpak Bharat.
Perkara itu dihentikan karena Made Tirta sudah mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 143 juta. Kasus tersebut dihentikan di tahap penyelidikan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).
"Dihentikan karena klarifikasi ke inspektorat, kerugian negara yang Rp 143 juta sudah dikembalikan yang bersangkutan (Made Tirta). Sesuai dengan SOP dan jukrah (petunjuk dan arahan) dari pimpinan, untuk kasus yang masih tahap penyelidikan kemudian kerugian negara dikembalikan, penyelidikannya dihentikan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan. (aud/rvk)