"Pelaku merekam dengan sengaja persetubuhan mereka menggunakan kamera digital yang disangga tripod," kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Rabu (21/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam video berdurasi 2 menit 31 detik dan 1 menit 31 detik itu, M dan A beradegan mesum di ranjang dan toilet. "Saya putuskan untuk merekam setelah dia sepakat dan setuju," kata M kepada awak media.
Lantaran perbuatannya, M disangkakan undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Pelaku terancam hukuman penjara 5 sampai 15 tahun," kata Slamet.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini