Kenal via FB, Isna Tewas Dibunuh Kekasih Gelap saat Kencan

Kenal via FB, Isna Tewas Dibunuh Kekasih Gelap saat Kencan

Hakim Ghani - detikNews
Senin, 19 Nov 2018 17:37 WIB
Garut - Nahas menimpa Isna. Wanita 40 tahun asal Sungai Tabukan, Kalimantan Selatan ini meregang nyawa di tangan kekasihnya yang baru dikenal sebulan ini melalui Facebook.

Kejadian bermula dari penemuan sesosok jasad wanita tanpa identitas di salah satu penginapan di kawasan Cipanas, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (16/11/2018) malam.

"Kami menerima informasi adanya sesosok jasad perempuan tanpa identitas di dalam penginapan di Cipanas," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Mapolres Garut, Senin (19/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah diidentifikasi jasad itu diketahui bernama Isna seorang warga Sungai Tabukan. Saat penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan yakni terdapat luka memar di bagian wajah serta leher.

"Jadi dia masuk penginapan Jumat pagi bersama seorang pria. Sekitar jam 11 pria itu ke luar tapi tidak kembali lagi. Sekitar pukul 21.00 WIB, penjaga penginapan curiga karena tidak terlihat aktivitas di kamar itu. Setelah itu penjaga membuka paksa pintu dan ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia," katanya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan terkuak jika Isna tewas dibunuh. Pencarian terhadap dalang kematian Isna dilakukan polisi. Setelah dua hari bekerja, Minggu (18/11) malam, polisi menciduk Yg (29) pria asal Pakenjeng, Garut yang tak lain merupakan kekasih Isna.

Dalam proses interogasi, Yg yang sudah beristri mengaku telah membunuh kekasih gelapnya lantaran korban terus meminta diajak ke rumah. Yg juga malu lantaran sebelumnya ia ngaku bujangan.

"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku dan korban berkenalan di medsos. Mereka kemudian menjalin hubungan. Sebulan menjalin hubungan, mereka hendak bertemu. Korban menemui pelaku. Dia datang dari Kalimantan ke Garut menggunakan pesawat dan dijemput oleh pelaku di Bandara Soekarno-Hatta," ucap Budi.

Yg kini mendekam di sel tahanan Mapolres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yg dijerat pasal 338 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads