Grace Tolak Minta Maaf soal Perda Syariah: Pahami Dulu Konteksnya

Grace Tolak Minta Maaf soal Perda Syariah: Pahami Dulu Konteksnya

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 19 Nov 2018 16:52 WIB
Grace Natalie (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Anggota DPD asal Aceh, Sudirman, meminta Ketua Umum PSI Grace Natalie meminta maaf soal pidato tidak mendukung Perda Syariah karena dianggap melukai rakyat Aceh. Grace menyebut ada kesalahpahaman soal pidatonya.

"Tidak (minta maaf)," ucap Grace kepada wartawan di kantor PSI, Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).

Grace menjelaskan ada perbedaan antara Aceh dan perda berbasis agama di daerah lain. Menurut Grace, hal itulah yang harus dipahami dalam konteks pidatonya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus, dipahami konteksnya, kalau yang kami katakan tidak akan mendukung itu berlawanan dengan konstitusi, produk UU di atasnya. Terkait Aceh, Aceh ini punya UU Pemerintahan Aceh. Punya kekhususan itu," ucap Grace.

Grace menyebut apa yang disampaikan dalam pidatonya tidak berlaku untuk Aceh. Dia menganggap Pemerintahan Aceh memiliki dasar hukum penerapan syariat Islam.

"Jadi konon di Aceh itu ada payung hukumnya. Yaitu Undang-Undang Pemerintah Aceh. Maka dalam konteks ini tidak berlaku karena ada payung hukumnya," ucap Grace.



Sebelumnya, Sudirman menyesalkan pernyataan Ketum PSI Grace Natalie yang tidak mendukung Perda Syariah ataupun perda yang berlandaskan agama lainnya. Sudirman mendesak Grace meminta maaf kepada rakyat Aceh.

"Apakah dengan berlakunya Qanun Syariah Islam lantas Aceh tidak toleran dan diskriminatif serta tidak tidak ada keadilan di Aceh? Hemat saya, alasan tersebut terlalu berlebihan dan kurang sesuai dengan kenyataan yang ada. Untuk itu, Grace Natalie harus segera meminta maaf kepada rakyat Aceh," tutur Sudirman dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (19/11).

Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang menerapkan Perda Syariah. Pernyataan Grace mengenai Perda Syariah, dianggap Sudirman, melukai masyarakat Aceh.

"Kalau dasar penolakan terhadap perda berbasis agama, khususnya Perda atau Qanun Syariat Islam, yang hari ini berlaku di Aceh karena tidak sesuai dengan ideologi Pancasila serta guna mencegah diskriminasi, ketidakadilan, dan tindak intoleransi, maka sama sekali tidak ada korelasi dan relevansi serta di luar konteks," ujar Sudirman.


Saksikan juga Video Ketika PSI Polisikan Akun Facebook yang Tuding Grace Natalie Pelacur:

[Gambas:Video 20detik]


Grace Tolak Minta Maaf Soal Perda Syariah: Pahami Dulu Konteksnya
(aik/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads