"Tidak (minta maaf)," ucap Grace kepada wartawan di kantor PSI, Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
Grace menjelaskan ada perbedaan antara Aceh dan perda berbasis agama di daerah lain. Menurut Grace, hal itulah yang harus dipahami dalam konteks pidatonya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Grace menyebut apa yang disampaikan dalam pidatonya tidak berlaku untuk Aceh. Dia menganggap Pemerintahan Aceh memiliki dasar hukum penerapan syariat Islam.
"Jadi konon di Aceh itu ada payung hukumnya. Yaitu Undang-Undang Pemerintah Aceh. Maka dalam konteks ini tidak berlaku karena ada payung hukumnya," ucap Grace.
Sebelumnya, Sudirman menyesalkan pernyataan Ketum PSI Grace Natalie yang tidak mendukung Perda Syariah ataupun perda yang berlandaskan agama lainnya. Sudirman mendesak Grace meminta maaf kepada rakyat Aceh.
"Apakah dengan berlakunya Qanun Syariah Islam lantas Aceh tidak toleran dan diskriminatif serta tidak tidak ada keadilan di Aceh? Hemat saya, alasan tersebut terlalu berlebihan dan kurang sesuai dengan kenyataan yang ada. Untuk itu, Grace Natalie harus segera meminta maaf kepada rakyat Aceh," tutur Sudirman dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (19/11).
Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang menerapkan Perda Syariah. Pernyataan Grace mengenai Perda Syariah, dianggap Sudirman, melukai masyarakat Aceh.
"Kalau dasar penolakan terhadap perda berbasis agama, khususnya Perda atau Qanun Syariat Islam, yang hari ini berlaku di Aceh karena tidak sesuai dengan ideologi Pancasila serta guna mencegah diskriminasi, ketidakadilan, dan tindak intoleransi, maka sama sekali tidak ada korelasi dan relevansi serta di luar konteks," ujar Sudirman.
Saksikan juga Video Ketika PSI Polisikan Akun Facebook yang Tuding Grace Natalie Pelacur:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini