"Tuntutan itu akan memberikan gambaran tentang kepastian penegakan hukum di Indonesia, itu adalah kasus saya. Ahok dituntut oleh jaksa satu tahun masa percobaan. Itu kan artinya dituntut satu tahun kalau dia melakukan lagi tindakan sama baru masuk penjara," kata Dhani saat tiba di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (19/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhani berharap tuntutan jaksa untuknya tidak seperti atau tidak lebih berat daripada Ahok. Bahkan dia berharap bebas.
"Harapannya harus di bawah Ahok minimal, dan dituntut bebas," terang Dhani.
Menurut Dhani, peluangnya bebas atas kasus ujaran kebencian ini terbuka. Sebab, selama di persidangan tidak ada kesaksian yang bisa membuatnya mendapat hukum berat.
"Menurut kami, kami sukses dalam persidangan, sukses sekali dalam persidangan. Dari fakta kemarin, keterangan ahli semua kita buktikan bahwasanya nggak ada unsur (ujaran kebencian) itu. Bahkan saksi dari JPU itu mengatakan tweet saya itu pendapat bukan ujaran kebencian," jelas Dhani.
Ahmad Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter. Cuitan Ahmad Dhani, menurut jaksa, bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
Simak Juga 'Pose Semringah Ahmad Dhani Pegang Papan Nama Polda Jatim':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini