4 Begal Sadis Bercelurit di Depok Ditangkap

4 Begal Sadis Bercelurit di Depok Ditangkap

Matius Alfons - detikNews
Senin, 19 Nov 2018 13:45 WIB
Ilustrasi (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Depok - Empat pelaku begal sadis yang menggunakan celurit saat beraksi ditangkap di Depok, Jawa Barat. Empat warga Depok telah jadi korban kejahatan pelaku.

Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan empat pelaku ditangkap di Kampung Pitara RT 02/07, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Para pelaku, yakni Prasetya Abdulrahman (20), OB (18), AS (18), dan KS (17), beraksi dua hari berturut-turut pada Jumat (16/11/2018) dan Sabtu (17/11).

"Tim gabungan Polres Depok melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan," kata Firdaus saat dimintai konfirmasi, Senin (19/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firdaus menjelaskan, pada pukul 22.00 WIB, Sabtu (17/11), ada seorang pengendara ojek online atas nama Adimat Alit (22) menjadi korban pembacokan saat berusaha menolong seseorang yang sedang diminta secara paksa HP-nya oleh empat pelaku. Namun dia justru dibacok pelaku.

"Membacok kepala dan dada korban. Setelah melukai korban, kemudian pelaku melarikan diri," jelas Firdaus.

Sehari sebelumnya, Jumat (16/11), juga terjadi dua kejahatan begal dengan kekerasan. Saat itu, dua orang anak muda berinisial N (17) dan A (16) serta pedagang nasi goreng, Akhmad Isroul Afkari (19), menjadi korban.

"Pukul 23.00 WIB, saat korban N dan A sedang nongkrong main handphone di pinggir Jalan Bangau Raya, kemudian datang dua pelaku berboncengan meminta paksa handphone korban. Karena tidak diberikan, akhirnya pelaku melukai korban dengan celurit," tutur Firdaus.

Selang beberapa menit, pukul 23.45 WIB, pedagang nasi goreng juga menjadi korban. Para pelaku datang berboncengan.

"Empat pelaku ini berboncengan dengan dua motor langsung mengeluarkan sajam jenis celurit dan meminta handphone milik korban. Korban tidak memberikannya sehingga pelaku langsung melukai korban dengan celurit di bagian tangan sebelah kiri dan leher bagian belakang, lalu mengambil handphone dan uang korban," sambungnya.

Atas aksi tersebut, empat pelaku dikenai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads