"Minggu lalu dihentikan (kasusnya)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan kepada detikcom, Senin (19/11/2018).
Menurut Tatan, perkara tersebut masih di tahap penyelidikan. Sedangkan status Made Tirta dalam perkara itu disebutnya masih sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tatan menyebutkan perkara itu berkaitan dengan kegiatan PKK Pakpak Bharat tahun 2014. Kasus itu dihentikan lantaran, menurut Tatan, sudah ada pengembalian dugaan kerugian keuangan negara. Pengembalian itu, kata Tatan, sudah sesuai dengan prosedur penyidikan.
"Dihentikan karena klarifikasi ke inspektorat, kerugian negara yang Rp 143 juta sudah dikembalikan yang bersangkutan (Made Tirta). Sesuai dengan SOP dan jukrah (petunjuk dan arahan) dari pimpinan, bahwa kasus yang masih tahap penyelidikan kemudian kerugian negara dikembalikan, penyelidikannya dihentikan," ucap Tatan.
Soal adanya kasus yang berkaitan dengan Made Tirta ini awalnya disinggung saat KPK mengumumkan Remigo sebagai tersangka suap. KPK menduga Remigo menggunakan suap Rp 550 juta, salah satunya, untuk mengamankan kasus istrinya yang ditangani aparat penegak hukum di Medan.
Namun KPK tak menyebut secara detail kasus yang diduga melibatkan Tirta. KPK juga tak menjelaskan pihak aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk mengamankan kasus yang melibatkan istri bupati yang saat ini ditangani penegak hukum di Medan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers, Minggu (18/11). (haf/dhn)