"Kami melakukan penyidikan kasus uprating pembangunan instalasi pengolahan air di cabang Telukjambe. Proyeknya tahun 2015 lalu," kata Yanuar Reza, jaksa dari Kejati Jabar, di kantor PDAM Karawang, Senin (19/11/2018).
Dalam penggeledahan itu, petugas memeriksa sejumlah dokumen dari dalam kantor PDAM Karawang. Reza menuturkan dalam waktu dekat sejumlah tersangka bakal segera diumumkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal kerugian negara, Yanuar masih menunggu penghitungan oleh tim ahli. Meski demikian penyidik sudah mengantongi jumlah sementara kerugian negara.
"Sementara berkisar lima ratus juta rupiah. Nanti kami umumkan setelah tim ahli selesai menghitung," ujar Yanuar. (bbn/bbn)