Bupati Pakpak Bharat Jadi Tersangka KPK, Sekda Jadi Plt

Bupati Pakpak Bharat Jadi Tersangka KPK, Sekda Jadi Plt

Zunita Amalia Putri - detikNews
Senin, 19 Nov 2018 12:59 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (Noval Dhwinuari Antony/detikcom)
Jakarta - Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus suap. Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan yang akan mengisi posisi Remigo adalah Sekda Pakpak Bharat.

"Sekda Pakpak Bharat (yang gantikan) karena wakil bupatinya meninggal, dan belum diisi (diganti)," kata Tjahjo di kantor BSSN, Jl Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018).


Tjahjo mengatakan hari ini mungkin surat keputusan pengganti Remigo akan dikirim. "Mungkin hari ini sudah bisa dikirim (SK)," ucapnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Romigo terjaring OTT KPK di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (17/11/2018). Penyidik KPK menyita duit Rp 150 juta dalam OTT itu.

Ada lima orang lain yang ditahan KPK, yakni Plt Kadis PUPR Pemkab Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK), Hendriko Sembiring (HSE), Syekhani (S), Jufri Mark Bonardo Simanjuntak (JBS), dan Reza Pahlevi (RP).


Remigo dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (zap/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads