"Kami meminta Kapolri memeriksa bawahannya di Polres Kepulauan Seribu yang diduga telah melakukan serangkaian kriminalisasi terhadap aktor-aktor yang vokal menentang perampasan lahan warga Pulau Pari," kata pengacara publik LBH Jakarta Nelson Simamora, di kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (18/11/2018
Permintaan itu menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis Sulaiman bin Hanafi alias Katur, Ketua RW 04, Kelurahan Pulau Pari tidak bersalah atas tindakan pidana menyewakan tanah atau memasuki perkarangan milik Pintarso Adijanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya kriminalisasi itu upaya pelemahan gerakan penolakan warga terhadap upaya perampasan lahan oleh konglomerat. Upaya itu sayangnya tidak berhasil, upaya ini dilakukan dengan tangan kekuasan negara.Upaya itu harus dihentikan," ujar Nelson yang juga Kuasa Hukum warga Pulau Pari.
Menurut Nelson, upaya kriminalisasi terhadap warga Pulau Pari belum selesai. Ia menambahkan saat ini masih ada warga yang diperiksa dan statusnya tidak jelas serta sejumlah perempuan mendapatkan ancaman, intimidasi dan dituduh menyerobot tanah serta disomasl dengan ancaman pidana oleh perusahaan.
"Semua pemeriksaan maupun somasi didasarkan pada sertifikat-sertlfikat yang muncul tiba-tiba tahun 2014-2015 yang mencapai 90 persen dari luas Pulau Pari," tambah Nelson.
Padahal, menurut Nelson, hasil pemeriksan Ombudsman RI sertifikat-sertifikat yang muncul pada tahun 2014-2015 di Pulau Pari maladministrasi. Total Ada 62 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 14 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
"Kita juga mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk mencabut sertifikat-sertifikat milik perorangan maupun korporasi di Pulau Pari yang terbit pada 2014-2015," ucapnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini