Kedua jenazah tersebut teridentifikasi melalui pemeriksaan DNA. Korban diketahui atas nama Ir. Janu Daryoko, Laki-laki 60 tahun dan RR Savitri Wulurastuti, perempuan, 42 tahun.
"Hingga saat ini penumpang yang telah teridentifikasi sebanyak 100 penumpang dengan rincian laki-laki 73 orang dan perempuan 27 orang," ujar DVI Commander RS Polri, Kombes Lisda Cancer dalam rilisnya, Minggu (18/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri akan mengeluarkan surat kematian bagi korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP. Surat kematian akan diterbitkan untuk seluruh korban yang teridentifikasi ataupun tidak.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan akta kematian bagi korban yang sudah teridentifikasi diterbitkan Dinas Dukcapil di daerah. Untuk memprosesnya, keluarga korban diharuskan membawa surat keterangan kematian dari RS ke Dinas Dukcapil, tempat tinggal korban sesuai dengan keterangan KTP.
"Apabila korban belum berusia 17 tahun, sesuai dengan alamat yang berada di kartu keluarga, semangat kami adalah membantu, mempercepat proses, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap mendasarkan prinsip kehati-hatian," ujar Zudan dalam jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta TImur, Jumat (16/11). (nvl/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini