Kemendes: Tidak Ada Alasan Ekonomi Desa Tak Tumbuh

Kemendes: Tidak Ada Alasan Ekonomi Desa Tak Tumbuh

Moch Prima Fauzi - detikNews
Jumat, 16 Nov 2018 20:39 WIB
Advisor Mendes PDTT Ilya Avianti (Foto: dok. Kemendes)
Jakarta - Pengelolaan Dana Desa dinilai menjadi kunci pertumbuhan ekonomi skala desa. Menurut Advisor Mendes PDTT Ilya Avianti, jika Dana Desa dikelola secara baik mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, berbagai potensi ekonomi di desa akan tumbuh dengan baik.

"Desa pada dasarnya sudah kaya karena mendapatkan banyak support dana, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Maka tidak ada alasan lagi untuk tidak melihat pertumbuhan ekonomi di desa-desa di Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/11/2018).

Hal itu ia katakan saat menjadi narasumber dalam forum group discussion bertajuk 'Membangun Sistem Pengelolaan Keuangan Desa yang Memberdayakan' di Manado, Kamis (15/11).


Dia menjelaskan sumber pendapatan desa saat ini tidak hanya melalui Dana Desa yang berasal dari APBN, tapi juga berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD, bantuan sosial, maupun pendapatan asli desa (PAD).

"Tantangannya adalah memanfaatkan potensi desa melalui dana dan segala sumber kekayaan lain dengan sebaik-baiknya untuk mendorong perputaran ekonomi yang bermuara pada kesejahteraan warga desa," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran ini mengungkapkan, dibutuhkan perencanaan matang dalam upaya pemanfaatan Dana Desa. Perencanaan tersebut bisa dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan setiap komponen masyarakat.

"Dari musdes tersebut bisa disusun pola pembangunan desa yang mempertimbangkan semua unsur, baik kondisi ekonomi, sosial, maupun budaya di masing-masing desa," ujarnya.


Ilya juga mengingatkan agar stakeholder desa mampu mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa secara administratif. Sebab, kata dia, salah satu syarat pencairan Dana Desa yang dilakukan secara bertahap dalam satu tahun adalah laporan pertanggungjawaban. Bahkan, jika perlu, aparatur desa harus didampingi oleh tenaga profesional.

"Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus melalui rekening kas desa bukan rekening pribadi. Selain itu, semua transaksi harus didukung bukti yang lengkap dan sah sehingga ada konsistensi antara RKP Desa, RAPBD Desa, dan APBDdes. Dengan demikian, tujuan adanya Dana Desa bisa meningkatkan kualitas hidup, meningkatkan perekonomian desa yang mandiri dan berkelanjutan dapat tercapai," pungkasnya.

Informasi lebih lanjut tentang Kemendes PDTT, lihat di sini. (ega/hns)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads