"Desa pada dasarnya sudah kaya karena mendapatkan banyak support dana, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Maka tidak ada alasan lagi untuk tidak melihat pertumbuhan ekonomi di desa-desa di Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/11/2018).
Hal itu ia katakan saat menjadi narasumber dalam forum group discussion bertajuk 'Membangun Sistem Pengelolaan Keuangan Desa yang Memberdayakan' di Manado, Kamis (15/11).
Dia menjelaskan sumber pendapatan desa saat ini tidak hanya melalui Dana Desa yang berasal dari APBN, tapi juga berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD, bantuan sosial, maupun pendapatan asli desa (PAD).
"Tantangannya adalah memanfaatkan potensi desa melalui dana dan segala sumber kekayaan lain dengan sebaik-baiknya untuk mendorong perputaran ekonomi yang bermuara pada kesejahteraan warga desa," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari musdes tersebut bisa disusun pola pembangunan desa yang mempertimbangkan semua unsur, baik kondisi ekonomi, sosial, maupun budaya di masing-masing desa," ujarnya.
Ilya juga mengingatkan agar stakeholder desa mampu mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa secara administratif. Sebab, kata dia, salah satu syarat pencairan Dana Desa yang dilakukan secara bertahap dalam satu tahun adalah laporan pertanggungjawaban. Bahkan, jika perlu, aparatur desa harus didampingi oleh tenaga profesional.
"Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus melalui rekening kas desa bukan rekening pribadi. Selain itu, semua transaksi harus didukung bukti yang lengkap dan sah sehingga ada konsistensi antara RKP Desa, RAPBD Desa, dan APBDdes. Dengan demikian, tujuan adanya Dana Desa bisa meningkatkan kualitas hidup, meningkatkan perekonomian desa yang mandiri dan berkelanjutan dapat tercapai," pungkasnya.
Informasi lebih lanjut tentang Kemendes PDTT, lihat di sini. (ega/hns)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini