"Rencananya besok Sabtu (17/11) kita akan melapor ke polisi," kata Ketua Tim Penanganan Khusus Yayasan Kanisius Cabang Yogyakarta, Lesto Prabhancana Kusumo saat dihubungi detikcom, Jumat (16/11/2018).
Namun Lesto belum menyampaikan lebih detail materi apa yang akan dilaporkan. Apakah hanya peristiwanya saja, atau soal viralnya video.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sesalkan tentang video, artinya yang mem-video ini tahu ada kondisi seperti itu. Tapi kalau kita lihat dalam tindakan terjadi pengabaian, artinya tidak melakukan tindakan yang sifatnya menghentikan. Bagaimana caranya menolong kalau dia (korban) tidak bisa masuk lagi ke dalam jendela, kalau tahu seperti itu ya segeralah membantu, tetapi ini kan tidak," kata Lesto saat ditemui wartawan di SD Kanisius Demangan Baru, Selasa (13/11).
Lesto menyinggung hasil dari rekaman yang diambil dari seberang jalan sekolah itu. "Kita bisa lihat video stabil, artinya dia ingin mendapatkan suatu momen. Kita di suasana era media, ingin dapat informasi share ke medsos. Artinya dia sadar mengambil gambar untuk kepentingan dia," sebutnya.
Pihak sekolah, lanjut Lesto, sedang mendiskusikan langkah yang akan diambil soal perekaman video peristiwa siswa jatuh itu.
"KUHP bisa kena ini, UU Perlindungan Anak bisa kena, UU ITE," ujarnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini