Hakim ke Penyuap Eni: Saat Novanto Jadi Saksi, Kenapa No Comment?

Hakim ke Penyuap Eni: Saat Novanto Jadi Saksi, Kenapa No Comment?

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 15 Nov 2018 18:47 WIB
Setya Novanto (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Terdakwa perkara suap terkait PLTU Riau-1, Johanes B Kotjo, tidak memberikan tanggapan apa pun ketika Setya Novanto bersaksi dalam persidangannya. Ketua majelis hakim Lucas Prakoso mempertanyakan hal itu.

"Saya lihat gestur tubuh dan wajah saudara, no comment dengan gusar, sebenarnya ada apa?" tanya hakim pada Kotjo ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018).

Kotjo mengaku enggan memberikan tanggapan karena Novanto dinilainya kerap lupa. "Sebenarnya Novanto pelupa seperti nama, tempat, waktu, dia pelupa. Rapat sama dia, diingatkan baru tahu," jawab Kotjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Novanto memang pernah menjadi saksi sidang perkara itu pada Kamis (1/11) lalu. Novanto bersaksi bersama eks Sekjen Golkar Idrus Marham. Kotjo mengaku kaget terhadap jawaban Novanto.

"Saya juga tidak menyangka jawaban beliau (Novanto) tidak pernah dan tidak tahu dan sebagian. Waktu saya bilang no comment, sebenarnya beliau (Novanto) tidak suka saya bilang begitu. Dia maunya iya benar semua, memang saya mana jawab benar atau nggak jawaban itu semua," tutur dia.

"Gusar bukan mengingkari saudara yang sudah lakukan dia (Novanto) dan dia lakukan kepada Anda?" tanya hakim kembali.

"BAP ada juga Pak Novanto yang 2,5% tanpa dikasih tahu pasti tahu, itu lazim Pak," ucap Kotjo.

Dalam persidangan sebelumnya, Novanto dicecar jaksa KPK soal dugaan fee dari Kotjo kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Salah satu fee yang disebut jaksa KPK berupa saham.

"Apakah untuk bantu terdakwa (Kotjo) ada fee yang diberikan kepada Bu Eni berupa saham 1,5 juta, apa pernah saksi katakan ke Bu Eni?" tanya jaksa kepada Novanto, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Kotjo saat itu.

"Nggak ada, apalagi Pak Kotjo, nggak pernah ngomong saham ke saya," jawab Novanto.




Kotjo Menyesal Beri Suap ke Eni

Kotjo mengaku menyesal memberikan uang ke Eni. Dia pun akan menerima hukuman apa pun yang dijatuhkan hakim.

"Kalau saya bersalah saya terima dan saya menyesal kejadian ini," ujar Kotjo.

"Jadi majelis apa pun hukuman saya akan terima dan saya tidak akan banding," imbuhnya.

Kotjo mengaku tidak mengetahui perbuatannya memberikan uang ke Eni sebagai tindak pidana. Dia mengakui pemberian ke Eni seperti dalam bentuk cek Rp 2 miliar.

"Saya kasih Eni Rp 2 miliar, kasih cek. Saya ngga tahu itu pidana, kalau tahu pidana tidak akan kasih cek. Selama ini penyidikan dan persidangan saya koorperatif, dan apa adanya yang saya tahu," ucap dia.

Dalam perkara ini, Kotjo didakwa menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,7 miliar. Duit itu dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, bisa menggarap proyek PLTU Riau-1.


(fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads