PTUN Tolak Gugatan Pembatalan HGB Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta

PTUN Tolak Gugatan Pembatalan HGB Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 15 Nov 2018 13:32 WIB
Ilustrasi (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) terkait pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi PT Kapuk Naga Indah ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. KSTJ dinilai bukan sebagai pihak yang berkaitan dengan HGB tersebut.

"Mengadili dalam eksepsi menyatakan menerima eksepsi tergugat dan tergugat intervensi mengenai penggugat tidak memiliki kepentingan atau legal standing untuk melakukan gugatan," ucap ketua majelis hakim Edi Septa Surhaza saat membacakan amar putusan di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2018).

"Dalam pokok perkara. Menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 436 ribu," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Objek sengketa dalam perkara ini adalah adalah Surat Keputusan Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017 tentang pemberian HGB atas nama PT Kapuk Naga Indah. HGB itu untuk tanah seluas 3.12 juta meter2 yang terletak di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan penggugat bukan merupakan pemilik tanah yang kemungkinan ada tumpang tindih terhadap diterbitkannya objek sengketa. Hakim menambahkan dalil-dalil penggugat mengenai pencemaran lingkungan hanya anggapan semata.

"Dalil tentang pencemaran lingkungan hanya anggapan semata dan tidak dapat menunjukkan hak-hak atas tanah miliknya yang terganggu atas terbitnya objek sengketa," ujar hakim anggota Umar Dani.


Simak Juga 'Setahun Gubernur Anies, Ancaman Usai Reklamasi Dibatalkan':

[Gambas:Video 20detik]


(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads