"Kepada ASN dan kepala desa untuk tegas meposiskan diri netral, tidak mengambil bagian menjadi tim pemenangan, tidak mengambil sikap keputusan yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu," kata Ketua Bawaslu Jabar Abdullah usai menghadiri acara Sosialisai Pengawasan ASN dan Kepala Desa di Hotel Sutan Raja Soreang, Kamis (15/11/2018).
Menurutnya, hal itu rentan terjadi di wilayah Jawa Barat. Ia menilai ASN dan kepala desa merupakan figur sentral yang ada di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, bila hal tersebut dilakukan oeh ASN dan kepala desa, Bawaslu tidak akan segan memberikan tindakan tegas. "Bila itu dilakukan maka Bawaslu tidak segan-segan melakukan penindakan jika itu terjadi," tegasnya.
Pihaknya akan bersinergi memantau ASN dan kepala desa di Kabupaten Bandung agar tidak menjadi tim pemenangan. ASN dan kepala desa harus mengetahui posisi di dalam pemilu dan harus netral.
Belajar pada Pilgub Jabar 2018, pihaknya banyak menemukan pelanggaran ASN dan kepala desa yang tidak netral. Netralitas ASN ini cukup dominan, artinya masuk dalam ke 3 besar kategori pelanggaran.
"Kalau persentase paling banyak pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK), hampir di banyak tempat pelanggaran, ASN ada atau kepala desa yang mejadi tim pemenangan. Money politik, juga iklan kampanye yang dalam ketentuan pemilu iklan kampaye boleh dilakukan nanti 21 hari, mulai dari Tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019, tapi ada peserta pemilu nekat melanggar ketentuan," jelasnya.
Pihaknya sudah melakukan penindakan di Kota Bekasi, pelanggannya iklan kampanye yang dilakukan peserta pemilu. "iklannya dilakukan di salah satu media yang kami nilai dalam kajian memenuhi unsur dan sekarang sudah kami limpahkan ke penyidik kepolisian. Itu partai dan caleg," pungkasnya. (ern/ern)











































