"Terkait fakta-fakta di sidang. Terkait persidangan dengan terdakwa Budi Mulya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (15/11/2018).
Budi Mulya merupakan eks Deputi Gubernur Bank Indonesia. Dia dihukum 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian FPJP dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun, sehingga total dana yang digelontorkan untuk penyelamatan Century mencapai Rp 8,012 triliun.
Sedangkan di tingkat kasasi, hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Kini, KPK menyatakan adanya tindak lanjut penanganan kasus Century yang dilakukan dengan menganalisis fakta persidangan. KPK juga menganalisis dokumen-dokumen untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan dalam kasus Century.
Adapun yang dianalisis KPK antara lain pemberian FPJP, PMS, dan proses merger bank. KPK juga telah membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini